Breaking News
Loading...
Thursday, January 14, 2016

Info Post
Jajaran Polres Malang Kota menangkap seorang pencuri spesialis rumah kosong, Hartono (40) warga Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (13/1/2016).
Saat beraksi, Hartono tidak sampai merusak kunci pintu rumah yang dibobolnya karena ia mengincar rumah yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci.
“Biasanya hanya ditinggal sebentar oleh penghuninya, kosong tetapi tidak dikunci,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Rabu (13/1/2016).
Hartono mengaku mencuri di empat rumah, salah satunya di sebuah rumah di Jalan Candi Mendut Kecamatan Lowokwaru. Polisi menyita barang bukti berupa laptop. Laptop itu dicuri dari rumah di Jalan Candi Mendut itu.
Karena mengincar rumah kosong yang ditinggal tidak begitu lama, Hartono tidak pilih-pilih barang yang hendak diambilnya. Ia mencuri barang apa saja yang dinilainya berharga dan mudah dibawa, seperti laptop, ponsel, dan uang tunai.
Hartono selalu sendirian ketika mencuri. Polisi menjerat Hartono memakai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment